Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanSingkil

(-)

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada PT. Bank Aceh Syariah berdasarkan skema non tunai. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan pemerintahan Aceh. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui deviden, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan memperluas lapangan kerja.

Penyertaan modal dapat berupa penambahan modal setor atau pembelian saham yang diterbitkan oleh perseroan, baik berupa uang maupun barang. Besaran penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp.1.444.260.000,00 yang bersumber dari APBK dan/atau deviden yang dialokasikan minimal 50% dari deviden yang diterima. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan divestasi jika investasi diperkirakan merugi berdasarkan analisis Tim Penasihat Investasi. Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal melalui SKPK yang membidangi pengawasan, meliputi pemantauan dan pengendalian, yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati.

(-)

(-)