Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 19/2014 · Permenhan No. 19 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2014Tanggal Penetapan:23 April 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku08 Mei 2014
Tanggal Penetapan23 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/06/M/IV/2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, termasuk pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem, serta prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Pemrakarsa dari Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan bertanggung jawab dalam penyusunan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Program Legislasi Nasional dalam keadaan tertentu, serta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

(-)

(-)