Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2012 · PERPRES No. 8 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi yang mencakup jabatan operator, teknisi/analis, dan ahli. Setiap jenjang kualifikasi memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja. Pengakuan capaian pembelajaran dinyatakan dalam bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Penyetaraan capaian pembelajaran dilakukan melalui sertifikasi kompetensi, dan pengakuan kualifikasi dapat dilakukan secara bilateral atau multilateral dengan negara lain berdasarkan perjanjian kerja sama. Penerapan KKNI diatur oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, penjenjangan kualifikasi kompetensi pada sektor atau bidang profesi yang telah ada dilakukan penyesuaian dengan mengacu pada Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. 2. Dalam hal penjenjangan kualifikasi telah terikat oleh perjanjian internasional atau telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan harmonisasi dan/atau konversi. 3. Penyesuaian penjenjangan kualifikasi dan harmonisasi dan/atau konversi kualifikasi dilakukan melalui forum konvensi yang diinisiasi oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan dan kementerian yang membidangi pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

(-)