Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Peningkatan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.02/2012 · PMK No. 192/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2012Tanggal Penetapan:4 Desember 2012
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeningkatan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2012
Tanggal Penetapan04 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian/Lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Keuangan dalam pengelolaan fiskal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Kementerian/Lembaga untuk menginventarisasi potensi PNBP, mengusulkan jenis dan tarif PNBP kepada Menteri Keuangan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan PNBP. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaporan hasil pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Keuangan, serta penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga terkait.

(-)

1. Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan sesuai peraturan.