Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2008 · PERPRES No. 15 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke dalam gaji pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008. Penyesuaian ini berlaku untuk Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim disesuaikan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, dengan rincian penyesuaian tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini. Penetapan gaji pokok baru dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, yang dapat mendelegasikan wewenangnya. Hakim yang berada di bawah pangkat tertentu digaji berdasarkan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)