Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2009Tanggal Penetapan:2 Maret 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2009
Tanggal Penetapan02 Maret 2009
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2003-2008.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2013. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah memberikan arah bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah melalui program pembangunan yang terpadu, fokus, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan dokumen perencanaan detail lainnya.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya daerah otonom sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
  • RPJMD Kabupaten/Kota mengacu pada RPJMD Provinsi, dengan konsultasi dan koordinasi antara Bappeda Kabupaten/Kota dan Bappeda Provinsi.
  • RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2013 disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program pembangunan dan kebutuhan pendanaan, pentahapan pembangunan dan penetapan indikator kinerja, dan penutup.
  • Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota.
  • Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2013 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Provinsi, dan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Kabupaten/Kota.

1. Ketentuan mengenai RPJMD Kabupaten/Kota yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan RPJMD menurut Peraturan Daerah ini.

(-)