Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 11/2022 · Perda Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2022Tanggal Penetapan:7 November 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku07 November 2022
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, membuka kesempatan bagi UMKM dan Koperasi, mengolah potensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pemberian insentif dan kemudahan, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Kebijakan penanaman modal di daerah ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) yang disusun berdasarkan rencana umum penanaman modal nasional dan provinsi, serta prioritas pembangunan potensi daerah.

Penanaman modal dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, baik PMDN maupun PMA. PMA wajib berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia. Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat dan menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan sumber daya lokal, bermitra dengan pengusaha lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan. Bagi yang mempekerjakan tenaga kerja asing, wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta alih teknologi. Penanam modal bertanggung jawab atas modal yang tidak bertentangan dengan hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan keselamatan kerja, menempatkan dana di bank daerah (bagi pengguna aset strategis), menanggung kewajiban jika menghentikan usaha sepihak, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan berwawasan lingkungan.

(-)

1. Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sesuai kewenangan Daerah.