di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2021 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.