Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2021 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2021Tanggal Penetapan:23 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku23 Agustus 2021
Tanggal Penetapan23 Agustus 2021
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Laporan Operasional (LO)
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas (LAK)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)