Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor Seri D)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk efisiensi dan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta untuk mengoptimalkan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien. Penataan kembali Perangkat Daerah ini tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah Provinsi yang terdiri atas Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsinya). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah, serta pembentukan Cabang Dinas pada Dinas tertentu di kabupaten/kota. Selain itu, diatur pula mengenai keberadaan Staf Ahli Gubernur. Perangkat Daerah provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh kabupaten/kota.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPTD, UPTB, Cabang Dinas dan UPTD Satuan Pendidikan yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT dan Cabang Dinas yang baru. 3. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah yang ada saat ini tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan UPT Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 4. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai jabatan Struktural, dilaksanakan paling lambat Akhir Tahun 2020.

(-)