Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 Tahun 2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik

Juga dikenal sebagai: Permentan 36/Permentan/LB.070/8/2016 · Permentan No. 36/Permentan/LB.070/8/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:4 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan04 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik (PRG) dengan tujuan menjamin keamanan pakan PRG. Pengkajian ini diperlukan karena PRG memiliki potensi risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Peraturan ini mencakup jenis pakan PRG (tanaman, jasad renik, ikan, dan hewan PRG beserta olahannya), syarat pengajuan permohonan sertifikasi keamanan pakan PRG (melalui Menteri Pertanian dengan kelengkapan dokumen badan usaha/perguruan tinggi/instansi pemerintah, informasi genetik, dan informasi keamanan pakan PRG), serta tata cara pengkajian oleh Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). KKH PRG akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian, yang kemudian dapat menerbitkan sertifikat keamanan pakan PRG jika dinyatakan aman. Pemegang sertifikat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pakan PRG.

1. Pengkajian Keamanan Pakan PRG yang sedang dalam proses, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)