Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik (PRG) dengan tujuan menjamin keamanan pakan PRG. Pengkajian ini diperlukan karena PRG memiliki potensi risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Peraturan ini mencakup jenis pakan PRG (tanaman, jasad renik, ikan, dan hewan PRG beserta olahannya), syarat pengajuan permohonan sertifikasi keamanan pakan PRG (melalui Menteri Pertanian dengan kelengkapan dokumen badan usaha/perguruan tinggi/instansi pemerintah, informasi genetik, dan informasi keamanan pakan PRG), serta tata cara pengkajian oleh Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). KKH PRG akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian, yang kemudian dapat menerbitkan sertifikat keamanan pakan PRG jika dinyatakan aman. Pemegang sertifikat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pakan PRG.