Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2018 · Permenaker No. 7 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:5 Juni 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan05 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara profesional, transparan, adil, dan objektif. Peraturan ini menetapkan bahwa BNSP terdiri dari 7 anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Ketenagakerjaan. Anggota BNSP terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan persyaratan ketat termasuk pengalaman kerja minimal 10 tahun dan kemampuan berbahasa Inggris. Proses seleksi melibatkan pembentukan panitia seleksi, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, penulisan makalah, tes psikologi, dan wawancara. Pembiayaan seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.

(-)

(-)