Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 4/2017 · Peraturan BNPT No. 4 Tahun 2017 · Peraturan BNPT Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPenyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini menetapkan penyesuaian nama dan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Penyesuaian ini mencakup jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Penyesuaian nama dan kelas jabatan ini menjadi dasar dalam penyusunan peta jabatan, pengangkatan pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi, redistribusi, dan pemberian tunjangan kinerja. Jika tidak diperlukan pengangkatan dalam jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku sejak perhitungan kinerja bulan Februari 2017. Jika diperlukan pengangkatan dalam jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku sejak pegawai menduduki jabatan baru sesuai Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.

(-)

(-)