Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Perubahan substansial difokuskan pada ketentuan Pasal 5 mengenai klasifikasi dan sifat bantuan keuangan.
Bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya yang memberikan manfaat bagi pemberi maupun penerima. Bantuan keuangan tersebut kini mencakup bantuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah desa. Selain itu, bantuan keuangan dikategorikan menjadi bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan bersifat umum pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima, sedangkan bantuan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan. Pemerintah daerah pemberi bantuan khusus dapat mensyaratkan adanya dana pendamping dari penerima, dan terdapat kewajiban pengembalian dana apabila bantuan khusus tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.