Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perbup Barito Kuala 24/2026 · Perbup Barito Kuala No. 24 Tahun 2026 · Perbup Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2026Tanggal Penetapan:16 Juli 2026
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Barito Kuala
Tanggal Berlaku16 Juli 2026
Tanggal Penetapan16 Juli 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Perubahan substansial difokuskan pada ketentuan Pasal 5 mengenai klasifikasi dan sifat bantuan keuangan. Bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya yang memberikan manfaat bagi pemberi maupun penerima. Bantuan keuangan tersebut kini mencakup bantuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah desa. Selain itu, bantuan keuangan dikategorikan menjadi bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan bersifat umum pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima, sedangkan bantuan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan. Pemerintah daerah pemberi bantuan khusus dapat mensyaratkan adanya dana pendamping dari penerima, dan terdapat kewajiban pengembalian dana apabila bantuan khusus tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)