Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur, dan tertib, serta untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan mengelola aset daerah secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar sebagai salah satu potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Menetapkan nama retribusi sebagai Retribusi Pasar, dengan objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar tersebut.
2. **Golongan Retribusi**: Menggolongkan Retribusi Pasar sebagai Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dasaran sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan serta jenis dan luas tempat dasaran, jenis dagangan, sifat kegiatan pasar, dan kelas pasar.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi pasar didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi izin pemakai tempat dasaran didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi pasar untuk pemakaian tempat dasaran pasar, retribusi hewan, dan penggunaan fasilitas lain seperti MCK dan bongkar muat. Juga menetapkan tarif retribusi Izin Pemakaian Tempat Dasaran untuk kios/los dan balik nama mutasi/pengalihan kios/los.