Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 angka 5 dan angka 14 mengenai daftar lembaga teknis daerah, Pasal 4 mengenai kedudukan lembaga teknis daerah, Bab IV Bagian Kelima dan Pasal 11 ayat (1) mengenai susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pasal 15 ayat (1) mengenai susunan organisasi Inspektorat, serta judul Bagian Keempat belas dan Pasal 20 ayat (1) mengenai susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan organisasi perangkat daerah, melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait organisasi Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta mengalihkan fungsi Bidang Linmas ke Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Pejabat Struktural dibawah Inspektorat Pembantu pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, karena jabatannya tersebut dihapus maka pejabat tersebut diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat struktural Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Linmas tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sampai dengan dilakukan pengangkatan /pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)