Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 4/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2024Tanggal Penetapan:12 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku12 September 2024
Tanggal Penetapan12 September 2024
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.259.296.045.300,85 dan belanja sebesar Rp1.326.550.654.745,85, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp67.254.609.445,00). Pembiayaan netto adalah Rp225.040.324.552,80, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp157.785.715.107,80.
  • Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.370.090.643.175,89, jumlah kewajiban sebesar Rp62.816.461.165,93, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.307.274.182.009,96.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp157.785.715.107,80.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp237.801.828.936,93.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp157.785.715.107,80.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp4.307.274.182.009,96.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)