di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 12/2023 · Permenkop UKM No. 12 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian intern untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam proses bisnis dan fungsi organisasi, memberikan perlindungan dari ancaman risiko, mendorong tindakan proaktif dan antisipatif, meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi risiko, dan mendorong budaya sadar risiko.
Ketentuan substansial mencakup:
Komite Manajemen Risiko bertugas menetapkan kebijakan penerapan manajemen risiko, Selera Risiko, dan memastikan efektivitas proses manajemen risiko. UPR bertugas melaksanakan proses manajemen risiko di unit organisasinya. APIP bertanggung jawab memberikan keyakinan dan layanan konsultasi atas manajemen risiko.