Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 12/2023 · Permenkop UKM No. 12 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2023Tanggal Penetapan:13 September 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku15 September 2023
Tanggal Penetapan13 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian intern untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam proses bisnis dan fungsi organisasi, memberikan perlindungan dari ancaman risiko, mendorong tindakan proaktif dan antisipatif, meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi risiko, dan mendorong budaya sadar risiko.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap pimpinan dan pegawai untuk menerapkan manajemen risiko.
  2. Penyelenggaraan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja.
  3. Pembentukan struktur manajemen risiko yang terdiri dari Komite Manajemen Risiko, Unit Pengelola Risiko (UPR), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  4. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu.

Komite Manajemen Risiko bertugas menetapkan kebijakan penerapan manajemen risiko, Selera Risiko, dan memastikan efektivitas proses manajemen risiko. UPR bertugas melaksanakan proses manajemen risiko di unit organisasinya. APIP bertanggung jawab memberikan keyakinan dan layanan konsultasi atas manajemen risiko.

(-)

(-)