Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 33/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 33 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pemungutan retribusi yang optimal, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk Menara Telekomunikasi.
  3. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk mendirikan Menara Telekomunikasi.
  5. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Wajib retribusi yang mendapatkan jasa pemanfaatan ruang daerah untuk menara telekomunikasi wajib membayar retribusi sesuai tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  7. Retribusi dipungut pada setiap bangunan Menara Telekomunikasi yang didirikan di daerah, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Retribusi harus dibayar lunas paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan berlaku selama 1 tahun.
  9. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 10, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.