Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Pasar Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2009Tanggal Penetapan:22 Januari 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Pasar Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku23 Januari 2009
Tanggal Penetapan22 Januari 2009
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar Di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan terhadap pasar-pasar di Kota Tasikmalaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar Di Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menambahkan definisi-definisi baru terkait pasar, seperti eceran, grosiran, pasar modern kecil, pedagang eceran, pedagang kaki lima, pusat perdagangan, pertokoan, gerai, luas efektif bangunan, luas gerai pasar modern, dan perjanjian monopoli. Selain itu, peraturan ini mengatur iklim perdagangan yang sehat, regulasi kegiatan perdagangan (larangan pedagang grosir menjual eceran dan sebaliknya), kewajiban pelaku usaha retail di pusat perbelanjaan dan toko modern terkait label harga dan registrasi, serta pembinaan dan pengawasan pasar tradisional dan modern.

Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern, termasuk kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan ruang untuk usaha kecil dan informal. Diatur pula mengenai pemasokan barang kepada toko modern, klasifikasi dan kriteria perdagangan, lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, serta persyaratan teknis bangunan, lingkungan, keamanan, dan sanitasi bagi pengelola pasar modern dan tradisional.

Pemerintah Daerah menetapkan klasifikasi perdagangan ke dalam pasar induk, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta pasar tradisional berdasarkan kriteria tertentu. Pendirian dan/atau pengusahaan pasar modern harus mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil yang telah ada sebelumnya dan dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari master plan permukiman.

(-)

(-)