Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2026 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2026 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2026Tanggal Penetapan:23 April 2026
Agraria & PertanahanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Mei 2026
Tanggal Penetapan23 April 2026

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen sebagai acuan utama dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen sebagai wilayah berbasis kawasan agropolitan, minapolitan, perindustrian, jasa, mitigasi bencana, dan lingkungan. Substansi peraturan mencakup penetapan struktur ruang yang terdiri dari sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana, serta pola ruang yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Selain itu, peraturan ini menetapkan kawasan strategis kabupaten yang diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi, khususnya kawasan agropolitan dan minapolitan. Pemerintah Kabupaten Bireuen diwajibkan untuk menetapkan RTRW ini ke dalam Peraturan Daerah sebagai instrumen operasional, dengan ketentuan bahwa jika Peraturan Daerah tersebut tidak ditetapkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Peraturan Menteri ini berlaku secara sah sebagai acuan tata ruang.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR yang berlaku dikenai sanksi administratif sesuai dengan arahan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.