Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait jenis bangunan seperti bangunan tidak permanen, bangunan sosial, bangunan pagar beton/besi, dan bangunan teras tidak beratap. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Retribusi Izin Trayek, termasuk objek retribusi dan tarif retribusi untuk izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, serta kartu pengawasan. Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian tarif berdasarkan jenis bangunan, koefisien guna bangunan, koefisien luas bangunan, dan koefisien tingkat bangunan. Khusus untuk bangunan milik swasta melalui proses pelelangan, biaya retribusi IMB diatur berdasarkan persentase dari Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan. Rumah ibadah dan rumah adat Toraja dikenakan biaya administrasi sebesar Rp200.000,00. Bangunan beton/besi, bangunan teras tidak beratap, dan bangunan pencucian mobil tanpa atap dikenakan retribusi sebesar Rp2.000,00/m².