Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 2/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:24 Maret 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan24 Maret 2023
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda dari bahaya kebakaran, mengingat kepadatan penduduk dan aktivitas masyarakat yang semakin tinggi di kota tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi, pengembangan sistem informasi, penelitian, kemitraan, pembinaan, dan pemberian insentif terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Selain itu, diatur pula mengenai relawan pemadam kebakaran (Redkar), pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan baru dan eksisting, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang rencana kontijensi pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemberian insentif, jaminan asuransi perlindungan ketenagakerjaan bagi Redkar, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab Bangunan Gedung atau perusahaan, dan perumahan di wilayah Kota Banjarmasin dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Rekomendasi dan/atau perizinan terkait pencegahan dan penanggulangan Kebakaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan penerbitan persetujuan, pencabutan persetujuan, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pekerjaan, penutupan sementara bangunan, atau denda administratif. 3. Anggota Redkar yang tidak menaati perintah petugas Dinas saat terjadi kebakaran dapat dicabut status keanggotaannya.