Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1965 tentang Pengawasan atas Perkembangan Harga Barang dan Jasa yang diproduksikan Oleh Perusahaan Swasta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/1965 · PERPRES No. 22 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 22 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1965Tanggal Penetapan:31 Desember 1965
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengawasan atas Perkembangan Harga Barang dan Jasa yang diproduksikan Oleh Perusahaan Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1965
Tanggal Penetapan31 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengawasi perkembangan harga barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan swasta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam pembentukan harga antara Perusahaan Negara dan Perusahaan Swasta dengan menerapkan prinsip cost accounting. BAMUNAS diberi tugas untuk mengatur pengawasan harga, dan dibentuk Panitia Penetapan Harga pada BAMUNAS (P2H-BAMUNAS) dan OPS (P2H-OPS) untuk menetapkan dan mengawasi harga berdasarkan kalkulasi biaya yang disetujui. Perusahaan Swasta yang tidak mematuhi penetapan harga dapat dicabut izin usahanya. Kalkulasi biaya harus disesuaikan dengan pedoman yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1965.

(-)

1. Perusahaan Swasta yang tidak melaksanakan penetapan harga dapat dicabut izin usahanya oleh menteri yang membawahi bidang usaha perusahaan tersebut.