di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 1/2018 · Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program TJSP di Kota Dumai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pengelolaan yang profesional atas komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Dumai untuk melaksanakan TJSP, kecuali perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah. TJSP merupakan kewajiban yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Ruang lingkup TJSP meliputi:
Pengelolaan TJSP dilaksanakan oleh Forum TJSP yang dibentuk oleh Walikota dengan masa kerja 4 tahun. Forum ini bertugas mengkoordinasikan, merumuskan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan TJSP. Forum TJSP terdiri dari Dewan Pengawas (Walikota, DPRD, LAM Riau Daerah, Perguruan Tinggi, Kepala Bappeda) dan Dewan Pengurus (perwakilan perusahaan, akademisi, OPD Pemerintah Daerah). Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak. Setiap pelaksanaan TJSP wajib dilaporkan kepada Forum TJSP.