Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2014 · PERPRES No. 22 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan ke universitas baru ini, termasuk mahasiswa dan pegawai yang ada.

1. Semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sembilanbelas November Kolaka. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas 19 November Kolaka dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka. 3. Semua pegawai Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka yang bekerja pada Universitas 19 November Kolaka tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan. 4. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas 19 November Kolaka dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. 5. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)