Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan ke universitas baru ini, termasuk mahasiswa dan pegawai yang ada.