Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban, meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus laporan operasional.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca, yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)