di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban, meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.