Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas lokasi dan jangka waktu pemakaian, yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Khusus untuk DTW Gedong Kertya dan Museum Buleleng, pelajar dan mahasiswa dibebaskan biaya masuk dengan menunjukkan Kartu Identitas Pelajar/Mahasiswa. Lampiran peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai objek rekreasi seperti Air Panas Banjar, Air Sanih, berbagai air terjun, danau, Gedong Kertya, Museum Buleleng, serta kolam renang Mumbul. Selain itu, diatur pula tarif sewa untuk berbagai lapangan dan gedung seperti Lapangan Ngurah Rai, halaman monumen, Lapangan Bhuwana Patra, Lapangan Mayor Metra, Lapangan Tembak Sangsit, Pelataran Eks Pelabuhan Buleleng, Wantilan Pelabuhan Buleleng, Gedung Pameran Eks. Pelabuhan Buleleng, Gedung Mr. Igusti Ketut Pudja, dan Kios/Los.