di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MANUNTUNG SUKSES KOTA BALIKPAPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 4/2018 · Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan jasa kepada masyarakat, menumbuhkembangkan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian Perumda Manuntung Sukses adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Perumda Manuntung Sukses membidangi kegiatan usaha di berbagai sektor, termasuk real estate, transportasi dan pergudangan, pengadaan air, pengolahan sampah dan daur ulang, pengadaan listrik, gas, kepelabuhanan, pasar, tenaga kerja, parkir, dan advertising kawasan tertentu. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda, yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. Pegawai berhak atas penghasilan yang adil dan layak, serta jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya. Perumda juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, membentuk anak perusahaan, serta melakukan pengadaan dan penghapusan barang dengan persetujuan Walikota dan pertimbangan Dewan Pengawas.