Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 6/2006 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PASAR
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian yang memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang mengatur tempat usaha dan berjualan di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Pengelolaan pasar tetap dan sementara menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi pemakaian dan pengaturan ruko, toko, kios, los, pelataran, pengaturan tempat parkir, keamanan, ketertiban, kebersihan, serta pengembangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas umum pasar. Pengelolaan parkir dan kebersihan dilakukan oleh instansi terkait. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar, dengan memperhatikan kejelasan hak dan kewajiban, serta kemampuan finansial, tenaga, dan keahlian pihak ketiga. Kerjasama ini memerlukan persetujuan DPRD jika membebani masyarakat dan daerah.

Setiap pasar harus memenuhi standarisasi yang meliputi jalan masuk dan keluar kendaraan, jalan atau lorong dalam pasar, tempat parkir, posko keamanan, tempat penampungan sampah sementara, toko/kios, los, pelataran, alat pemadam kebakaran, papan nama pasar, tempat ibadah, MCK, IPAL, unit pengelola pasar, dan instalasi listrik sesuai standar PLN. Pasar daerah diklasifikasikan berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana, jumlah tempat berjualan, lokasi, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Klasifikasi pasar meliputi kelas I sampai kelas V, dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Walikota. Setiap pedagang harus memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memakai tempat usaha/berjualan di pasar daerah. Pasar swasta harus memiliki izin pengelolaan pasar dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan memenuhi persyaratan tertentu termasuk standarisasi pasar.

Pemegang izin tempat usaha dilarang memindahkan atau mengalihkan pemakaian tempat berjualan, bertempat tinggal atau menginap di pasar, berada di pasar di luar jam operasional, menggunakan tempat berjualan yang tidak sesuai izin, merubah bentuk bangunan tanpa izin, menutup tempat usaha dalam jangka waktu tertentu, melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan, dan menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.

1. Izin pemakaian tempat usaha / berjualan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum berakhir masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua Izin pemakaian tempat usaha / berjualan yang telah berakhir masa berlakunya atau yang belum memiliki izin pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha secara paksa. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha secara paksa. 4. Apabila Izin telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pengosongan tempat usaha dengan upaya paksa oleh Pemerintah Daerah.