Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah TA 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 3/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah TA 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode tersebut dan menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah. RPJMD memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD Kabupaten Simalungun tahun 2016-2021 dan bagi SKPD dalam menyusun Renstra dan Renja. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara RPJMD dan RPJPD dan RTRW Kabupaten Simalungun, antara RKPD dengan RPJMD, dan antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

(-)

(-)