Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar masyarakat, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama antar desa dapat dilakukan antara desa dengan desa dalam satu kecamatan, desa dengan desa di lain kecamatan, atau desa dengan pihak ketiga. Bidang kerjasama meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, serta batas desa. Rencana kerjasama dibahas dalam musyawarah desa dengan BPD, mencakup bidang kerjasama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, pembagian hasil, dan penyelesaian perselisihan. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk badan kerjasama yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Perubahan, penundaan, dan pembatalan kerjasama dilakukan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.
Pelaksanaan kerjasama yang membebani desa harus mendapat persetujuan BPD, dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Segala kegiatan dan biaya kerjasama wajib dituangkan dalam APB Desa. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan Badan Kerjasama Desa. Camat memfasilitasi penyelesaian perselisihan dalam satu kecamatan, sedangkan Bupati memfasilitasi perselisihan antar kecamatan. BPD berperan memberikan pendapat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama antar desa.