Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan ini meliputi penambahan definisi baru terkait pengujian kendaraan bermotor, seperti Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian Ulang, Numpang Uji, Numpang Uji Masuk, dan Numpang Uji Keluar. Selain itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai pelaksanaan pengujian berkala kendaraan yang dapat dilakukan dengan Numpang Uji dalam keadaan tertentu, seperti masa berlaku pengujian yang telah jatuh tempo saat kendaraan berada di luar daerah domisili, kendaraan terkena sanksi pelanggaran, atau peralatan uji di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan mengalami kerusakan. Untuk melakukan Numpang Uji, pemilik kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari unit pelaksana pengujian berkala kendaraan tempat kendaraan terdaftar dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh unit pelaksana penguji berkala kendaraan yang dituju. Lampiran peraturan daerah juga diubah, mencakup tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk pengujian pertama, pengujian berkala, pengujian emisi gas buang, dan penilaian teknis.