Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memadukan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, kegiatan meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakkan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Saat tanggap darurat, kegiatan meliputi pengkajian cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana dan sarana vital. Pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Semua Program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (3) yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang penanggulangan bencana. 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).