di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memadukan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, kegiatan meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakkan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Saat tanggap darurat, kegiatan meliputi pengkajian cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana dan sarana vital. Pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.