Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji daerah di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemerdekaan warga negara dalam beribadah dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan debarkasi, serta biaya operasional Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD). Bupati Banyumas mengkoordinasi penyelenggaraan ibadah haji di daerah dan membentuk PPIHD. Kepala Kantor Kementerian Agama bertugas merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji. Biaya operasional PPIHD, TPHD, dan TKHD dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait mengelola biaya transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya. PPIHD dapat berkoordinasi dengan POLRI dan pihak lain yang dibutuhkan.

(-)

(-)