Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didirikan oleh desa dan/atau beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital. Pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Pendirian BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan Musyawarah Desa, sementara BUM Desa bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, organisasi BUM Desa yang terdiri dari Musyawarah Desa/Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, serta pengelolaan modal, aset, dan pinjaman BUM Desa. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Usaha BUM Desa, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, perpajakan dan retribusi daerah, serta pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan pengawasan BUM Desa.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan belum bisa operasional, perlu membuat kajian kelayakan usaha. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Pengelola Kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan harus masuk dalam kepengurusan organisasi BUM Desa bersama Lembaga Keuangan Desa dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan organisasi dan praktik tata kelola yang baik.

(-)