Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didirikan oleh desa dan/atau beberapa desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital. Pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum. Pendirian BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan Musyawarah Desa, sementara BUM Desa bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, organisasi BUM Desa yang terdiri dari Musyawarah Desa/Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas, serta pengelolaan modal, aset, dan pinjaman BUM Desa. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Usaha BUM Desa, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, perpajakan dan retribusi daerah, serta pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan pengawasan BUM Desa.