Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 – 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 7/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 – 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009–2013.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Enrekang untuk periode 2014-2018. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati melalui SKPD bertanggung jawab melaksanakan RPJMD sesuai dengan urusan pemerintahan daerah. Bupati melakukan pengendalian pelaksanaan RPJMD melalui Bappeda dan Kepala SKPD, meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut. Evaluasi pelaksanaan RPJMD juga dilakukan oleh Bupati melalui Bappeda dan Kepala SKPD, mencakup kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009–2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)