Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/87/M.PAN/8/2005 · Permen PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2005Tanggal Penetapan:10 Agustus 2005
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2005
Tanggal Penetapan10 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja di lingkungan aparatur pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang Penghematan Energi. Ketentuan substansial mencakup perubahan pola pikir dan perilaku aparatur negara untuk menjadi lebih efisien, hemat, dan disiplin, serta anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparatur pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah kebijaksanaan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan kebijakan ini.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka ketentuan-ketentuan yang telah ada sebelumnya dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.