Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Klilogram

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Bali 48/2014 · Pergub Provinsi Bali No. 48 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:23 September 2014
Pertambangan & Sumber EnergiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaHarga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Klilogram
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan23 September 2014
Tempat PenetapanBali

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Dokumen yang disajikan berisi ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram, mekanisme distribusi, kewajiban pangkalan, larangan penimbunan, dan pembentukan Tim Monitoring. Dalam teks tidak disebutkan nomor peraturan, tanggal penetapan, atau rujukan ke peraturan yang lebih tinggi sehingga berdasarkan isi semata dokumen ini tampak sebagai ketentuan substantif baru yang mengatur HET dan mekanisme distribusi pada tingkat pelaksana (mis. Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Keputusan wilayah). Namun, status formalnya (apakah merupakan peraturan baru yang telah diberlakukan secara resmi) tidak dapat dipastikan dari dokumen yang diberikan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dokumen tidak mencantumkan frasa yang menunjukkan penggantian terhadap peraturan terdahulu (mis. "mencabut" atau "menggantikan" peraturan X). Oleh karena itu tidak dapat dipastikan bahwa peraturan ini secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya. Jika ada peraturan terdahulu yang mengatur hal serupa, dokumen ini tidak menyatakan hubungan hukum langsung dengan peraturan tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks tidak ditemukan klausul amandemen atau perubahan atas peraturan lain (mis. "mengubah Pasal ... dari Peraturan ..."). Dengan demikian dokumen ini tidak tampak sebagai peraturan yang mengubah peraturan sebelumnya secara formal.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Dokumen tidak memuat ketentuan tentang tanggal mulai berlaku, penandatanganan, atau pengundangan. Terdapat ketentuan administratif yang menyatakan bahwa Tim Monitoring ditetapkan dengan "Keputusan Gubernur", yang mengindikasikan perlunya tindakan lebih lanjut untuk mengoperasionalisasikan bagian tertentu dari peraturan ini. Oleh karena itu, status keberlakuan formal belum dapat dipastikan hanya dari teks yang tersedia; keberlakuan efektif biasanya tergantung pada penetapan/penandatanganan, pengundangan, atau keputusan pelaksana (mis. Keputusan Gubernur) yang tidak tercantum dalam dokumen ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Berdasarkan ketentuan yang terkandung, tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg pada tingkat Pangkalan/Sub Penyalur, memastikan mekanisme distribusi yang jelas dari pemasok hingga sub-penyalur, mendorong keteraturan perizinan, melindungi konsumen dari praktik penimbunan, dan menetapkan mekanisme pengawasan melalui Tim Monitoring. Latar belakang implisit adalah kebutuhan untuk menjaga keterjangkauan dan ketersediaan LPG 3 Kg bagi rumah tangga serta menanggulangi praktik yang merugikan konsumen.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban:
      • Pangkalan wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 4).
      • Semua Pangkalan wajib memasang dan mencantumkan HET LPG Tabung 3 Kg (Pasal 5).
      • Agen, Pangkalan, dan masyarakat umum dilarang menimbun atau menyimpan LPG 3 Kg untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 6).
      • Pelaksanaan mekanisme distribusi mengikuti alur yang ditetapkan: Pertamina → SPPBE → Agen → Pangkalan (Pasal 3).
    • Hak:
      • Konsumen/masyarakat berhak memperoleh LPG Tabung 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pada Pangkalan/Sub Penyalur.
      • Regulator (pemerintah daerah) berhak membentuk Tim Monitoring untuk memantau pelaksanaan HET dan kepatuhan pelaku usaha (Pasal 7).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Keterjangkauan harga bagi masyarakat (penetapan HET).
    • Transparansi harga (kewajiban mencantumkan HET).
    • Kepastian rantai pasokan (prosedur distribusi yang baku).
    • Pengendalian pasar dari praktik merugikan (larangan penimbunan).
    • Pengawasan administratif melalui pembentukan Tim Monitoring yang ditetapkan oleh Gubernur.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan HET: ditetapkan nominal HET pada tingkat Pangkalan/Sub Penyalur — umumnya Rp 14.500 per tabung dan Rp 15.000 untuk Pangkalan/Sub Penyalur di Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan (Pasal 2 ayat 1-2).
    • Rantai distribusi: mekanisme penjualan yang harus dilaksanakan adalah dari Pertamina ke SPPBE, dari SPPBE ke Agen, dan dari Agen ke Pangkalan (Pasal 3).
    • Perizinan: setiap Pangkalan wajib memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4).
    • Informasi harga: kewajiban pemasangan dan pencantuman HET oleh semua Pangkalan (Pasal 5).
    • Pengawasan: pembentukan Tim Monitoring untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan HET; Tim ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Dokumen tidak mencantumkan tanggal mulai berlaku, jadwal implementasi, atau tata cara pengundangan. Oleh karena itu pelaksanaan efektif ketentuan (termasuk HET dan kewajiban perizinan/pencantuman HET) bergantung pada tindakan formal lebih lanjut seperti penetapan, penandatanganan, dan/atau pengundangan peraturan tersebut. Khusus pembentukan Tim Monitoring diatur bahwa penetapan dilakukan melalui "Keputusan Gubernur", yang menjadi salah satu langkah implementasi yang diperlukan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Teks tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit yang menjelaskan bagaimana entitas yang sudah beroperasi harus menyesuaikan diri (mis. jangka waktu penyesuaian, prosedur permohonan izin ulang, atau tata cara pelaporan). Namun secara substantif, kewajiban seperti kepemilikan izin (Pasal 4) dan pemasangan HET (Pasal 5) mengisyaratkan bahwa entitas yang sudah ada diwajibkan untuk memenuhi ketentuan tersebut setelah peraturan diberlakukan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Dokumen tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian bagi Pangkalan, Agen, atau SPPBE. Tanpa ketentuan waktu yang jelas, penyesuaian diharapkan dilakukan segera setelah peraturan berlaku, tetapi ketentuan praktis dan tenggat waktu biasanya ditetapkan dalam peraturan pelaksana atau keputusan administratif yang terkait (mis. Keputusan Gubernur yang membentuk Tim Monitoring).

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" atau pengecualian untuk entitas yang sudah beroperasi sebelumnya. Semua kewajiban yang tercantum (perizinan, pencantuman HET, larangan penimbunan) tampak berlaku umum tanpa pengecualian spesifik untuk entitas existing.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi