Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 33/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2001Tanggal Penetapan:9 Agustus 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2001
Tanggal Penetapan09 Agustus 2001
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi: 1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BAPERLITBANGDA). 2. Badan Pengawas Daerah (BAWASDA). 3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. 4. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa. 5. Kantor Perhubungan. 6. Kantor Perkotaan. 7. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. 8. Kantor Pertambangan dan Sumberdaya Mineral. 9. Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya. 10. Kantor Tenaga Kerja. 11. Kantor Transmigrasi. Lembaga Teknis Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan atau Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas serta membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

(-)

(-)