di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1978/1979
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1979 · Keppres No. 4 Tahun 1979 · Keppres Nomor 4 Tahun 1979
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1979 ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1978/1979 yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978. Perincian ini dilakukan untuk mengatur program, kegiatan, dan jenis pengeluaran pada masing-masing Departemen/Lembaga. Keputusan ini juga mengatur pergeseran jumlah dalam atau antar kegiatan serta antar program sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1977. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1978.