Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2007 · PERPRES No. 18 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2007Tanggal Penetapan:16 Mei 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2008
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2007
Tanggal Penetapan16 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan selama tahun 2008.

Ketentuan Substansial: Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 (RKP Tahun 2008) merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2008. RKP ini menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2008, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008, dan pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2008. Selain itu, Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

(-)

(-)