Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006 tentang Dana Cadangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 08/2006 · Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2006Tanggal Penetapan:19 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku19 Desember 2006
Tanggal Penetapan19 Desember 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Dana Cadangan Daerah (DCD). Tujuan pembentukan DCD adalah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung Tahun 2008. Besaran DCD ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dengan alokasi awal sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Sumber dana DCD berasal dari sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu, kelebihan pendapatan tahun berjalan, dan penyisihan, yang dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan DCD ditetapkan oleh Walikota Bandung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jabar atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota. Bunga deposito yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah dan menambah dana cadangan. Pertanggungjawaban dan pengawasan pengelolaan DCD dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)