Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Dana Cadangan Daerah (DCD). Tujuan pembentukan DCD adalah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung Tahun 2008. Besaran DCD ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dengan alokasi awal sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Sumber dana DCD berasal dari sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu, kelebihan pendapatan tahun berjalan, dan penyisihan, yang dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan DCD ditetapkan oleh Walikota Bandung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jabar atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota. Bunga deposito yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah dan menambah dana cadangan. Pertanggungjawaban dan pengawasan pengelolaan DCD dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.