Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 2.738.196.000,00 menjadi Rp 777.779.906.000,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 1.559.532.555,00 menjadi Rp 798.408.468.555,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)