Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Alat Perlengkapan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 15/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Alat Perlengkapan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanPati

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan alat perlengkapan jalan di Kabupaten Pati. Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta untuk mencapai hasil guna dan daya guna dalam pemanfaatan jalan, serta kemudahan bagi pemakai jalan dalam berlalu lintas. Alat perlengkapan jalan meliputi rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dinas Teknis bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan pemeliharaan alat perlengkapan jalan di Jalan Kabupaten. Bupati memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan penetapan alat perlengkapan jalan di Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang berada di dalam ibukota Kabupaten Pati. Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat perlengkapan jalan dapat dilakukan oleh instansi, badan hukum, atau perseorangan setelah mendapat persetujuan Bupati atas pertimbangan teknis Tim Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpadu Kabupaten Pati.

Setiap pengguna jalan wajib memperhatikan dan mengindahkan alat perlengkapan jalan yang bersifat peringatan dan petunjuk, serta mematuhi alat perlengkapan jalan yang bersifat perintah dan larangan. Dilarang menghilangkan, mengubah, atau menambah sesuatu yang dapat mengakibatkan berkurang, berubah, atau bertambah arti dari alat perlengkapan jalan. Bupati menetapkan tempat-tempat terlarang dan batas kecepatan. Dinas Perhubungan dan Pariwisata melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan alat perlengkapan jalan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Alat Perlengkapan Jalan yang bersifat perintah dan atau larangan yang telah terpasang pada jaringan jalan dan atau ruas-ruas jalan tertentu di Kabupaten setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setingi-tingginya 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tanpa merampas barang tertentu untuk kepentingan Daerah.