di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Alat Perlengkapan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 15/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan alat perlengkapan jalan di Kabupaten Pati. Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta untuk mencapai hasil guna dan daya guna dalam pemanfaatan jalan, serta kemudahan bagi pemakai jalan dalam berlalu lintas. Alat perlengkapan jalan meliputi rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dinas Teknis bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan pemeliharaan alat perlengkapan jalan di Jalan Kabupaten. Bupati memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan penetapan alat perlengkapan jalan di Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang berada di dalam ibukota Kabupaten Pati. Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat perlengkapan jalan dapat dilakukan oleh instansi, badan hukum, atau perseorangan setelah mendapat persetujuan Bupati atas pertimbangan teknis Tim Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpadu Kabupaten Pati.
Setiap pengguna jalan wajib memperhatikan dan mengindahkan alat perlengkapan jalan yang bersifat peringatan dan petunjuk, serta mematuhi alat perlengkapan jalan yang bersifat perintah dan larangan. Dilarang menghilangkan, mengubah, atau menambah sesuatu yang dapat mengakibatkan berkurang, berubah, atau bertambah arti dari alat perlengkapan jalan. Bupati menetapkan tempat-tempat terlarang dan batas kecepatan. Dinas Perhubungan dan Pariwisata melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan alat perlengkapan jalan.