Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1953 tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan

Juga dikenal sebagai: UU 22/1953 · UU No. 22 Tahun 1953 · UU Nomor 22 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:25 November 1953
KetenagakerjaanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembubaran Komisi Urusan Perburuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan25 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad No. 162) tentang Komisi Urusan Perburuhan, yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad No. 98).

Undang-Undang ini membubarkan Komisi Urusan Perburuhan yang dibentuk berdasarkan ordonansi tahun 1947. Pembubaran ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tugas komisi terkait pengaturan hubungan kerja korban perang dan rehabilitasi akibat pendudukan Jepang sudah hampir selesai. Sisa perkara yang diajukan sebelum 1 Januari 1951 tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan. Menteri Perburuhan memiliki hak, kekuasaan, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh Komisi, Ketua, dan Sekretaris Komisi untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

1. Sisa-sisa perkara yang pada tanggal 1 Januari 1951 sudah diajukan tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan yang untuk ini mempunyai hak, kekuasaan, dan kewajiban dari Komisi yang dimaksud pada Pasal 1 dan dari Ketua dan Sekretaris Komisi.

(-)