Undang-Undang ini membubarkan Komisi Urusan Perburuhan yang dibentuk berdasarkan ordonansi tahun 1947. Pembubaran ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tugas komisi terkait pengaturan hubungan kerja korban perang dan rehabilitasi akibat pendudukan Jepang sudah hampir selesai. Sisa perkara yang diajukan sebelum 1 Januari 1951 tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan. Menteri Perburuhan memiliki hak, kekuasaan, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh Komisi, Ketua, dan Sekretaris Komisi untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut.