Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 174 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 174 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur X

Juga dikenal sebagai: PP 174/1961 · PP No. 174 Tahun 1961 · PP Nomor 174 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur X
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan, yaitu Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur X (P.P.N. Jatim X). Tujuan utama pendirian ini adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini merupakan badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan modal awal sebesar Rp 30.000.000,-. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan perusahaan, dengan pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan berkedudukan di Surabaya dan dapat memiliki cabang di Jawa Timur. Semua pegawai, termasuk Direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan kesejahteraan pegawai.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)