Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 8/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kabupaten yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan minapolitan, agropolitan, dan industri, dengan memajukan sektor unggulan berupa sumber daya alam serta pariwisata lokal yang menjunjung kearifan lokal menuju masyarakat sejahtera.

Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan, sarana dan prasarana wilayah, peningkatan fungsi kawasan lindung dan sumber daya hutan produksi, lahan pertanian, perikanan, potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perkebunan dan peternakan, potensi pariwisata, koperasi UMKM, potensi pertambangan, industri, perdagangan, pendidikan, permukiman, kualitas sumber daya manusia, fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara, serta mitigasi bencana.

Strategi penataan ruang mencakup peningkatan interkoneksi antar kawasan perkotaan dan perdesaan, mendorong pembangunan Kota Pangkajene sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), pengembangan sarana dan prasarana wilayah yang didasarkan pada skala kebutuhan, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan areal lahan hutan produksi secara selektif, mempertahankan areal sentra produksi pertanian lahan basah secara berkelanjutan, pengembangan wisata permandian alam, menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi yang mendukung kegiatan pengembangan perkoperasian, mengembangkan pertambangan yang berwawasan lingkungan, mengembangkan sentra produksi yang berorientasi ke pengembangan industri, mengembangkan pusat perdagangan skala sedang, meningkatkan dan megoptimalkan pusat pendidikan Politani Segeri, mencegah dan mengendalikan tumbuh berkembangnya perumahan dan permukiman di kawasan lindung, membangun kompetensi dan kapasitas baik melalui pendidikan formal maupun non formal bagi angkatan kerja, mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1) Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunanya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah ditebitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis b. Penghentian sementara kegiatan c. Penghentian sementara pelayanan umum d. Penutupan lokasi e. Pencabutan izin f. Pembatalan izin g. Pembongkaran bangunan h. Pemulihan fungsi ruang i. Denda administratif 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.