di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 8/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kabupaten yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan minapolitan, agropolitan, dan industri, dengan memajukan sektor unggulan berupa sumber daya alam serta pariwisata lokal yang menjunjung kearifan lokal menuju masyarakat sejahtera.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan, sarana dan prasarana wilayah, peningkatan fungsi kawasan lindung dan sumber daya hutan produksi, lahan pertanian, perikanan, potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perkebunan dan peternakan, potensi pariwisata, koperasi UMKM, potensi pertambangan, industri, perdagangan, pendidikan, permukiman, kualitas sumber daya manusia, fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara, serta mitigasi bencana.
Strategi penataan ruang mencakup peningkatan interkoneksi antar kawasan perkotaan dan perdesaan, mendorong pembangunan Kota Pangkajene sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), pengembangan sarana dan prasarana wilayah yang didasarkan pada skala kebutuhan, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan areal lahan hutan produksi secara selektif, mempertahankan areal sentra produksi pertanian lahan basah secara berkelanjutan, pengembangan wisata permandian alam, menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi yang mendukung kegiatan pengembangan perkoperasian, mengembangkan pertambangan yang berwawasan lingkungan, mengembangkan sentra produksi yang berorientasi ke pengembangan industri, mengembangkan pusat perdagangan skala sedang, meningkatkan dan megoptimalkan pusat pendidikan Politani Segeri, mencegah dan mengendalikan tumbuh berkembangnya perumahan dan permukiman di kawasan lindung, membangun kompetensi dan kapasitas baik melalui pendidikan formal maupun non formal bagi angkatan kerja, mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.