Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 09/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai sistem yang terdiri dari berbagai komponen dan perlunya peningkatan mutu pendidikan serta sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan globalisasi. Tujuannya adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan pengembangan manajemen pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan anggaran pendidikan, menjamin hak-hak pendidik, dan memberlakukan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dan wajib berpartisipasi dalam memajukan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur satuan pendidikan, pendidikan formal dan non-formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta pendidikan berbasis keunggulan lokal. Diatur pula mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan pendidikan.

(-)

1. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif pada satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 3. Bupati berwenang memberikan sanksi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya berupa teguran/peringatan hukuman disiplin, dan pemecatan. 4. Pelanggaran atas Peraturan Daerah ini selain sanksi administrasi akan diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.