Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Juga dikenal sebagai: Kemen PANRB SKJ.4/2026 · Kemen PANRB No. SKJ.4 Tahun 2026 · Kemen PANRB Nomor SKJ.4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
ProfesiHukum Administrasi NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Maret 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagai acuan dalam manajemen aparatur sipil negara, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi, mutasi, hingga sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi.

Standar kompetensi ini mencakup tiga unsur utama: identitas jabatan (nama, ikhtisar, dan kode jabatan), kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), serta persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis yang diatur meliputi aktivitas riset, kolaborasi, pembimbingan, pengelolaan data ilmiah, penyusunan karya tulis ilmiah, hilirisasi, evaluasi penerapan, serta pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas penelitian.

Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menduduki jabatan fungsional di bidang riset dan inovasi, dengan rincian standar kompetensi yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)