di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1958 tentang Pengusahaan Pertambangan Timah Belitung
Juga dikenal sebagai: PP 13/1958 · PP No. 13 Tahun 1958 · PP Nomor 13 Tahun 1958
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1958 merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan kelanjutan penyelenggaraan usaha pertambangan timah di Belitung setelah berakhirnya jangka waktu N.V. Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton (N.V. G.M.B.).
Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara formal mencabut atau menggantikan undang‑undang/"Wet" yang disebutkan (terutama Wet tanggal 24 April 1924 (Stb. 1924 No. 208) dan Indische Mijnwet (Stb. 1899 No. 204)). Namun secara operasional peraturan ini mengambil alih kelanjutan usaha pertambangan yang selama ini dilaksanakan oleh N.V. G.M.B. sehingga fungsi operasional perusahaan campuran tersebut dilanjutkan oleh Pemerintah setelah berakhirnya masa perusahaan.
Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara langsung mengubah teks Wet 24 April 1924 atau Indische Mijnwet secara substantif. Akan tetapi, melalui ketentuan pelaksanaan (mis. Pasal 1 dan Pasal 2) Pemerintah mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya didasarkan pada Anggaran Dasar N.V. G.M.B. dan ketentuan pasal-pasal yang relevan, sehingga terjadi perubahan keadaan hukum penerapan praktis atas usaha pertambangan tersebut: fungsi operasional berpindah dari badan campuran swasta/maju ke pengelolaan Pemerintah.
Status berlaku dari peraturan ini
Diundangkan pada tanggal 12 Maret 1958 (Pasal penutup).
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 24 Februari 1958 (Pasal 5).
Meskipun masa berlakunya bersifat retroaktif sampai 24 Februari 1958, secara praktis pelaksanaan operasional perusahaan yang telah dipindahkan ke Pemerintah diatur dimulai per 1 Maret 1958 (lihat Pasal 3 dan penjelasan) untuk penyediaan kredit Bank Indonesia dan kelanjutan kegiatan.
Tujuan dan latar belakang
Tujuan utama Peraturan Pemerintah ini adalah untuk memastikan kelanjutan usaha pertambangan timah di Belitung setelah berakhirnya jangka waktu N.V. G.M.B., demi kepentingan ekonomi dan keuangan Negara serta karena pentingnya bahan-galian bagi Negara (Menimbang huruf a–c dan pembukaan).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Kewajiban Pemerintah/Menteri Perindustrian: mengambil segala tindakan yang perlu untuk kelancaran pelanjutan usaha (Pasal 2), termasuk mendirikan badan hukum khusus bila diperlukan; menyediakan fasilitas pembiayaan melalui Bank Indonesia (Pasal 3); dan mempertahankan administrasi serta pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang telah berjalan (Pasal 4).
Hak Pemerintah/Menteri Perindustrian: wewenang untuk menetapkan ketentuan lain menggantikan peraturan perusahaan lama (Pasal 2 huruf a) dan mengadakan perjanjian kerja dengan tenaga ahli asing untuk menutup kekurangan tenaga (Pasal 2 huruf b).
Hak/Kewajiban bagi pegawai/tenaga ahli: dapat diadakan perjanjian kerja dengan ahli bangsa asing dengan ketentuan pembayaran yang nilainya tidak berbeda dengan yang lazim di negara-negara lain (Pasal 2 huruf b). Peraturan perusahaan lama tetap berlaku sampai ada ketentuan lain dari Menteri (Pasal 2 huruf a).
Prinsip-prinsip utama
Kontinuitas operasional: mempertahankan aturan dan praktik yang telah ada agar tidak menimbulkan gangguan besar pada proses produksi/operasi (Penjelasan dan Pasal 4).
Intervensi negara untuk kepentingan nasional: penyerahan pengelolaan usaha pertambangan penting kepada Pemerintah demi kepentingan ekonomi dan keamanan sumber daya.
Pragmatisme tenaga ahli: diperbolehkan mempekerjakan tenaga ahli asing secara kontraktual untuk menutupi kekurangan keterampilan, dengan kompensasi yang wajar menurut standar internasional (Pasal 2 huruf b).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Pelimpahan/lanjutan operasi: Pasal 1 menetapkan bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh N.V. G.M.B. dilanjutkan oleh Pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu N.V. tersebut.
Wewenang Menteri Perindustrian: Pasal 2 memberikan kuasa kepada Menteri untuk mengadakan tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk mendirikan badan hukum khusus, menetapkan keberlakuan peraturan lama sampai ada ketentuan lain, dan mengadakan perjanjian kerja tenaga ahli asing.
Pembiayaan operasional: Pasal 3 mengatur bahwa Pemerintah menyediakan kredit di Bank Indonesia mulai 1 Maret 1958 untuk keperluan pengeluaran perusahaan timah di Belitung.
Administrasi dan pertanggungjawaban: Pasal 4 memperbolehkan kelanjutan cara administrasi keuangan dan bedrijfsvoering yang dijalankan pada N.V. G.M.B. agar transisi berjalan lancar.
Efek waktu: Pasal 5 menetapkan berlakunya peraturan sejak pengundangan dan berlaku surut sampai 24 Februari 1958, yang memungkinkan penataan administratif dan hukum atas periode transisi.
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan diundangkan pada 12 Maret 1958 dan dinyatakan mulai berlaku sejak saat pengundangan serta berlaku surut sampai 24 Februari 1958 (Pasal 5).
Secara operasional, Pemerintah menyiapkan pembiayaan melalui Bank Indonesia untuk keperluan pengeluaran perusahaan timah mulai 1 Maret 1958 (Pasal 3), yang menunjukkan tahap awal implementasi praktis.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Segala peraturan yang berlaku pada perusahaan sampai 28 Februari 1958 tetap berlaku sampai ada ketentuan lain dari Menteri Perindustrian (Pasal 2 huruf a). Ini merupakan ketentuan grandfathering praktis yang menghindari perubahan mendadak pada peraturan kerja, administrasi, dan tata kelola.
Cara administrasi keuangan serta pertanggungan jawabnya dan cara bedrijfsvoering yang dijalankan pada N.V. G.M.B. dapat diteruskan (Pasal 4) untuk mengurangi gangguan operasional.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik bagi entitas atau pegawai. Ketentuan hanya menyatakan bahwa peraturan lama tetap berlaku sampai ada ketentuan lain dari Menteri Perindustrian, sehingga tenggat waktu penyesuaian diserahkan kepada kebijakan/keputusan Menteri selanjutnya (Pasal 2 huruf a).
Grandfathering clauses
Ada ketentuan yang jelas bersifat grandfathering: peraturan-peraturan perusahaan lama dan tata cara pengurusan serta administrasi keuangan tetap berlaku sementara (Pasal 2 huruf a dan Pasal 4). Ini mengandung unsur perlindungan status quo bagi pegawai dan praktik organisasi yang sudah berjalan sampai perubahan resmi ditetapkan oleh Menteri.
Tidak mengatur sanksi